Ini Alasan Hakim Memvonis Bebas Mandor Renovasi Gedung Kejagung Komentar:
Kompas.com - 27/07/2021, 09:23 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Uti Abdul Munir, terdakwa dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 Agustus 2020.
Alasannya, Uti yang merupakan merupakan mandor dalam pekerjaan renovasi gedung itu, tidak berada di lokasi saat kebakaran terjadi.
Hakim berpendapat Uti tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan kebakaran gedung Kejagung. Hakim menyatakan terdakwa Uti Abdul Munir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan tunggal. Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum tersebut, kata Humas PN Jakarta Selatan Suharno, dikutip dari
Dituntut Paling Berat, Mandor Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Justru Divonis Bebas
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Vonis Lengkap Para Terdakwa Kasus Kebakaran Dahsyat Gedung Kejaksaan Agung, Mandor Bebas Hukuman
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.