Ini Alasan Hakim Memvonis Bebas Mandor Renovasi Gedung Kejagung Komentar:
Kompas.com - 27/07/2021, 09:23 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Uti Abdul Munir, terdakwa dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 Agustus 2020.
Alasannya, Uti yang merupakan merupakan mandor dalam pekerjaan renovasi gedung itu, tidak berada di lokasi saat kebakaran terjadi.
Hakim berpendapat Uti tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan kebakaran gedung Kejagung. Hakim menyatakan terdakwa Uti Abdul Munir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan tunggal. Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum tersebut, kata Humas PN Jakarta Selatan Suharno, dikutip dari
PN Jaksel batasi persidangan karena enam pegawai positif COVID-19
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Kedua Rizieq Shihab pada 22 Februari 2021
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Sidang Perdana Praperadilan Kedua Rizieq Shihab Digelar 22 Februari 2021
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.