comparemela.com

Latest Breaking News On - அப்துல் முனீர் - Page 1 : comparemela.com

22 bocah Nunukan yatim/piatu karena orang tua tewas akibat COVID-19

22 bocah Nunukan yatim/piatu karena orang tua tewas akibat COVID-19
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Ratusan Pekerja Migran Menyerahkan Diri di Nunukan

Mandor Renovasi Gedung Kejaksaan Agung Yang Terbakar Divonis Bebas, Ini Alasan Dari Majelis Hakim

Mandor Renovasi Gedung Kejaksaan Agung Yang Terbakar Divonis Bebas, Ini Alasan Dari Majelis Hakim Berita Nasional - Kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 Agustus 2020 sudah memasuki babak akhir. Selasa, 27 Juli 2021 11:02 Editor: ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Mandor Renovasi Gedung Kejaksaan Agung Yang Terbakar Divonis Bebas, Ini Alasan Dari Majelis Hakim  Mandor Renovasi Gedung Kejaksaan Agung Yang Terbakar Divonis Bebas, Ini Alasan Dari Majelis Hakim TRIBUNJAMBI.COM - Kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 Agustus 2020 sudah memasuki babak akhir. Terdakwa dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung ini sudah dituntut oleh jaksa penuntut umum.

Ini Alasan Hakim Memvonis Bebas Mandor Renovasi Gedung Kejagung

Ini Alasan Hakim Memvonis Bebas Mandor Renovasi Gedung Kejagung Komentar: Kompas.com - 27/07/2021, 09:23 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Uti Abdul Munir, terdakwa dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 Agustus 2020. Alasannya, Uti yang merupakan merupakan mandor dalam pekerjaan renovasi gedung itu, tidak berada di lokasi saat kebakaran terjadi. Hakim berpendapat Uti tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan kebakaran gedung Kejagung. Hakim menyatakan terdakwa Uti Abdul Munir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan tunggal. Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum tersebut, kata Humas PN Jakarta Selatan Suharno, dikutip dari

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.