Sementara hasil penyidik Propam Polri atas pemeriksaan ketiga anggota polisi itu bahwa diduga melanggar PP No 2 Tahun 2003 Pasal 4 (d) dan (f), yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan.
Agus belum merinci banyak terkait penetapan tersangka tersebut. Yang pasti, Napoleon dikenakan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan.
Identitas empat tahanan lainnya adalah tahanan kasus uang palsu, DH; narapidana kasus ITE, DW; narapidana kasus penipuan dan penggelapan, H alias C alias RT; juga narapidana kasus perlindungan konsumen, HP. Sementara untuk penyidikan para petugas Rutan menjadi kewenangan Propam Polri.
Setelah isolasi terhadap Napoleon dan pemeriksaan tambahan lainnya hingga prarekonstruksi, akhirnya terungkap bahwa tahanan lain turut terlibat dalam pengeroyokan terhadap Muhammad Kece.