Sementara hasil penyidik Propam Polri atas pemeriksaan ketiga anggota polisi itu bahwa diduga melanggar PP No 2 Tahun 2003 Pasal 4 (d) dan (f), yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan.
Kepala Rutan Bareskrim Ditetapkan Tersangka Terkait Penganiayaan M Kece : Okezone Nasional okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Bareskrim Polri mengisolasi Irjen Pol Napoleon Bonaparte di kamar selnya seusai menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan penganiayaan terhadap Kece.