Identitas empat tahanan lainnya adalah tahanan kasus uang palsu, DH; narapidana kasus ITE, DW; narapidana kasus penipuan dan penggelapan, H alias C alias RT; juga narapidana kasus perlindungan konsumen, HP. Sementara untuk penyidikan para petugas Rutan menjadi kewenangan Propam Polri.