Brigadir Polisi Frillyan Fitri Rosadi tidak mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi administratif .
Mantan kadiv propam Polri itu menjadi tersangka untuk dua perkara yakni pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice terkait kematian Brigadir J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Terlibat Kasus Sambo, Didemosi 2 Tahun, Brigadir Frillyan Tak Banding jawapos.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from jawapos.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.