Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) telah menggelar sidang etik terhadap Briptu Firman Dwi Ariyanto, terkait kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.
Mantan kadiv propam Polri itu menjadi tersangka untuk dua perkara yakni pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice terkait kematian Brigadir J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat.