Berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18).
Kejaksaan Agung RI menerima pelimpahan berkas tahap satu (I) tujuh tersangka menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J (obstuction of justice) dari .
Kejagung menerima pelimpahan berkas tahap satu perkara obstruction of justice kasus Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo dan enam perwira Polri lainnya.
Mantan kadiv propam Polri itu menjadi tersangka untuk dua perkara yakni pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice terkait kematian Brigadir J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat.