JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sowan ke para kiai untuk menyosialisasikan edaran Kemenag Nomor SE 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19.
Edaran ini antara lain mengatur larangan kegiatan takbir keliling. Sholat Idul Adha di lapangan terbuka atau di masjid/musalla pada daerah zona merah dan oranye juga ditiadakan.
Untuk daerah di luar zona merah dan oranye, Sholat Iduladha dapat dilaksanakan di lapangan terbuka atau masjid serta mushala berdasarkan penetapan dari pemerintah daerah atau satuan tugas penanganan Covid-19 dari daerah dengan protokol kesehatan yang ketat.
Jelang Idul Adha, Menag Sowan ke Sejumlah Kia Kharismatik Soal Sosialisasi Prokes Berkurban Saat Pandemi : Okezone Muslim okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Menag Yaqut Temui Kiai, Sosialisasikan Prokes Salat Idul Adha dan Kurban
Diperbarui 29 Jun 2021, 09:00 WIB
230
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menemui para kiai. (Dokumentasi Kementerian Agama)
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran No SE 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M.
Edaran ini antara lain mengatur larangan kegiatan takbir keliling hingga Salat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan.
Baca Juga
Tak lama setelah edaran diterbitkan, Menag berkeliling Pulau Jawa untuk sowan ke para kiai dan mensosialisasikan SE 15/2021, sebagai bentuk ikhtiar mencegah potensi penyebaran Covid-19.
Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 disertai pemotongan hewan kurban, Menteri Agama atau
Menag Yaqut Cholil Qoumas sowan ke sejumlah kiai untuk menyampaikan dan menyosialisasikan edaran Kemenag Nomor SE 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19.
Edaran ini antara lain mengatur larangan kegiatan takbir keliling. Sholat Idul Adha di lapangan terbuka atau di masjid/musalla pada daerah zona merah dan oranye juga ditiadakan.
Untuk daerah di luar zona merah dan oranye, Sholat Iduladha dapat dilaksanakan di lapangan terbuka atau masjid serta mushala berdasarkan penetapan dari pemerintah daerah atau satuan tugas penanganan Covid-19 dari daerah dengan protokol kesehatan yang ketat.