Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 disertai pemotongan hewan kurban, Menteri Agama atau
Menag Yaqut Cholil Qoumas sowan ke sejumlah kiai untuk menyampaikan dan menyosialisasikan edaran Kemenag Nomor SE 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19.
Edaran ini antara lain mengatur larangan kegiatan takbir keliling. Sholat Idul Adha di lapangan terbuka atau di masjid/musalla pada daerah zona merah dan oranye juga ditiadakan.
Untuk daerah di luar zona merah dan oranye, Sholat Iduladha dapat dilaksanakan di lapangan terbuka atau masjid serta mushala berdasarkan penetapan dari pemerintah daerah atau satuan tugas penanganan Covid-19 dari daerah dengan protokol kesehatan yang ketat.