Latest Breaking News On - Ojak simon manurung - Page 1 : comparemela.com
Kemendag Keliling Pasar Tradisional dan Modern Ingatkan Warga Disiplin Prokes
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Dukung pemulihan ekonomi, maskot Si-Enda bagi masker di pasar rakyat
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
E-Commerce Sepakat Tak Lagi Jual Ivermectin
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Indira Rezkisari
Ivermectin. Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi meminta perniagaan elektronik atau e-commerce untuk tidak lagi melakukan penjualan obat Ivermectin secara bebas. Foto: Elba Damhuri REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi meminta perniagaan elektronik atau
e-commerce untuk tidak lagi melakukan penjualan obat
ivermectin secara bebas. Hal tersebut, diungkapkan Direktur Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Ojak Simon Manurung, melalui Nota Dinas nomor 178/PKTN.2/ND/07/2021 tertanggal 2 Juli 2021, perihal Hasil Rapat Koordinasi Penjualan Obat Ivermectin melalui
e-commerce.
Menurut Ojak Simon Manurung, dalam rapat yang digelar bersama Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) dan Halodoc, Kemendag meminta secara eksplisit agar dilakukan Takedown Merchant penjualan obat
e-commerce untuk tidak lagi melakukan penjualan obat Ivermectin secara bebas. Obat Ivermectin merupakan obat keras yang tidak bisa diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter.
Keputusan tersebut dilansir Direktur Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Ojak Simon Manurung lewat Nota Dinas nomor: 178/PKTN.2/ND/07/2021 tertanggal 2 Juli 2021, perihal Hasil Rapat Koordinasi Penjualan Obat Ivermectin melalui
e-commerce.
Ojak Simon Manurung menerangkan dalam rapat yang digelar pihaknya bersama Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) dan Halodoc, meminta agar dilakukan
Takedown Merchant penjualan obat Ivermectin via
e-commerce.
“Karena belum ada kesimpulan medis dari BPOM sebagai obat COVID-19 serta harganya kini melonjak hingga 1.000 persen lebih,” ujar Ojak dalam keterangan persnya, Kamis 8 Juli 2021.