comparemela.com

Latest Breaking News On - Ojak simon manurung - Page 1 : comparemela.com

Harga Naik 1 000 Persen, E-Commerce Dilarang Jual Ivermectin

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Indira Rezkisari Ivermectin. Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi meminta perniagaan elektronik atau e-commerce untuk tidak lagi melakukan penjualan obat Ivermectin secara bebas. Foto: Elba Damhuri REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi meminta perniagaan elektronik atau e-commerce untuk tidak lagi melakukan penjualan obat ivermectin secara bebas. Hal tersebut, diungkapkan Direktur Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Ojak Simon Manurung, melalui Nota Dinas nomor 178/PKTN.2/ND/07/2021 tertanggal 2 Juli 2021, perihal Hasil Rapat Koordinasi Penjualan Obat Ivermectin melalui e-commerce. Menurut Ojak Simon Manurung, dalam rapat yang digelar bersama Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) dan Halodoc, Kemendag meminta secara eksplisit agar dilakukan Takedown Merchant penjualan obat

E-Commerce Sepakat Tak Lagi Jual Ivermectin Secara Online

e-commerce untuk tidak lagi melakukan penjualan obat Ivermectin secara bebas. Obat Ivermectin merupakan obat keras yang tidak bisa diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter. Keputusan tersebut dilansir Direktur Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Ojak Simon Manurung lewat Nota Dinas nomor: 178/PKTN.2/ND/07/2021 tertanggal 2 Juli 2021, perihal Hasil Rapat Koordinasi Penjualan Obat Ivermectin melalui e-commerce.  Ojak Simon Manurung menerangkan dalam rapat yang digelar pihaknya bersama Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) dan Halodoc, meminta agar dilakukan Takedown Merchant penjualan obat Ivermectin via e-commerce. “Karena belum ada kesimpulan medis dari BPOM sebagai obat COVID-19 serta harganya kini melonjak hingga 1.000 persen lebih,” ujar Ojak dalam keterangan persnya, Kamis 8 Juli 2021.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.