Kemendag bekerjasama dengan Asosiasi ECommerce Indonesia idEA telah melakukan pengawasan perdagangan jasa pencetakan kartu vaksin - hot issue - okezone economy
Pada uji coba operasionalisasi mal dan pusat perbelanjaan ini memang mengharuskan pengunjung menunjukkan bukti telah menerima vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Sehingga hal ini dimanfaatkan oknum untuk mendulang keuntungan.
Antisipasi penyalahgunaan data pribadi di kartu sertifikat vaksinasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menertibkan layanan jasa cetak kartu sertifikat vaksinasi.
Wajib vaksin sendiri menjadi salah satu syarat yang diberlakukan pemerintah kepada masyarakat di sejumlah aktivitas publik, di antaranya untuk pengunjung dan pekerja di pusat perbelanjaan yang mulai dibuka secara bertahap sejak 10 Agustus 2021.