Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Indira Rezkisari
Ivermectin. Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi meminta perniagaan elektronik atau e-commerce untuk tidak lagi melakukan penjualan obat Ivermectin secara bebas. Foto: Elba Damhuri REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi meminta perniagaan elektronik atau
e-commerce untuk tidak lagi melakukan penjualan obat
ivermectin secara bebas. Hal tersebut, diungkapkan Direktur Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Ojak Simon Manurung, melalui Nota Dinas nomor 178/PKTN.2/ND/07/2021 tertanggal 2 Juli 2021, perihal Hasil Rapat Koordinasi Penjualan Obat Ivermectin melalui
e-commerce.
Menurut Ojak Simon Manurung, dalam rapat yang digelar bersama Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) dan Halodoc, Kemendag meminta secara eksplisit agar dilakukan Takedown Merchant penjualan obat