comparemela.com

Latest Breaking News On - Workers sector essential the - Page 1 : comparemela.com

Surat Sakti Keluar Masuk DKI Selama PPKM Darurat, Begini Cara Buatnya

Selasa, 6 Juli 2021 08:41 Reporter : Tantiya Nimas Nuraini Cara Buat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Instagram dkijakarta ©2021 Merdeka.com Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja yang ingin masuk wilayah Ibu Kota. Aturan ini sudah mulai berlaku sejak Senin (5/7) kemarin. Surat Sakti ini berlaku untuk para pekerja sektor esensial, kritikal hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak. Mulai dari kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil, bersalin, pendamping ibu hamil hingga pendamping ibu bersalin. Lantas bagaimana cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)? Melansir dari akun Instagram dkijakarta, Selasa (6/7), simak ulasan informasinya berikut ini. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.