Terlibat Edarkan Sabu di Denpasar, Ardana Dituntut 12 Tahun Penjara
Terdakwa I Wayan Ardana (45) dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jumat, 16 Juli 2021 11:25
Penulis:
Ardana saat menjalani sidang tuntutan secara daring. Ia dituntut 12 tahun penjara terkait peredaran narkotik jenis sabu.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Wayan Ardana (45) dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain pidana penjara, Ardana juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Terdakwa dituntut, karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu. Demikian disampaikan Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Juli 2021.
Dikatakan Dewi Maria, surat tuntutan telah dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Perempuan 27 Tahun Ini Nekat Simpan Sabu-sabu di Alat Vitalnya, Diselundupkan dari Jakarta
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Dituntut 14 Tahun Penjara karena Terlibat Edarkan Sabu, Aria Kini Menunggu Sidang Putusan
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tanggapan Masyarakat yang Terbantu BPJS Kesehatan
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.