Latest Breaking News On - Say goddess - Page 1 : comparemela.com
Terlibat Edarkan Narkotik Jenis Sabu, Ardana Menerima Dibui Selama 8 Tahun
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Dituntut 8 Tahun Penjara Karena Edarkan Tembakau Sintetis, Ruliansyah Mohon Keringanan Hukuman
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Dituntut 9 Tahun Penjara Jadi Kurir Sabu, Adiy Parwata Minta Keringanan Hukuman
I Gede Adiy Parwata (23) telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada persidangan yang digelar daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Jumat, 30 Juli 2021 14:29
Penulis:
Shutterstock
Ilustrasi sabu - I Gede Adiy Parwata (23) telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada persidangan yang digelar daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Gede Adiy Parwata (23) telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada persidangan yang digelar daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Nota pembelaan dibacakan oleh penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
Pembelaan diajukan untuk menanggapi tuntutan pidana penjara selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dituntut 10 Tahun Penjara Karna Edarkan Sabu, Asep Mengaku Bersalah dan Mohon Keringanan Hukuman
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Terlibat Edarkan Sabu di Denpasar, Ardana Dituntut 12 Tahun Penjara
Terdakwa I Wayan Ardana (45) dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jumat, 16 Juli 2021 11:25
Penulis:
Ardana saat menjalani sidang tuntutan secara daring. Ia dituntut 12 tahun penjara terkait peredaran narkotik jenis sabu.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Wayan Ardana (45) dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain pidana penjara, Ardana juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Terdakwa dituntut, karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu. Demikian disampaikan Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Juli 2021.
Dikatakan Dewi Maria, surat tuntutan telah dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.