Terlibat Edarkan Sabu di Denpasar, Ardana Dituntut 12 Tahun Penjara
Terdakwa I Wayan Ardana (45) dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jumat, 16 Juli 2021 11:25
Penulis:
Ardana saat menjalani sidang tuntutan secara daring. Ia dituntut 12 tahun penjara terkait peredaran narkotik jenis sabu.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Wayan Ardana (45) dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain pidana penjara, Ardana juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Terdakwa dituntut, karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu. Demikian disampaikan Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Juli 2021.
Dikatakan Dewi Maria, surat tuntutan telah dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.