Kamis , 05 Aug 2021, 14:38 WIB
Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Habib Rizieq Shihab | Foto: Republika REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Habib Rizieq Shihab (HRS) tetap divonis 8 bulan pidana penjara. Ini setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI menolak permohonan banding yang diajukan Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya atas perkara kerumunan massa di Petamburan. Dalam amar putusannya, PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Dengan demikian, HRS tetap divonis 8 bulan pidana penjara. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut, tulis amar putusan banding PT DKI dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA), Kamis (5/8).
Kuasa Hukum: Habib Rizieq Harusnya Bebas 8 Agustus ini
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Terima Putusan PT DKI, Kuasa Hukum: HRS Bebas 9 Agustus Ini
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.