Hakim Sugeng Cs Tolak Permohonan Banding Habib Rizieq, Begini Putusannya Kamis, 05 Agustus 2021 – 06:10 WIB
Habib Rizieq Shihab ajukan banding. Foto: Ricardo/JPNN
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Rizieq Shihab atas perkara kerumunan massa di Petamburan.
PT DKI memutuskan untuk menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan hukuman 8 bulan penjara kepada pria yang kerap disapa Habib Rizieq tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut, tulis amar putusan banding PT DKI yang dikutip pada Rabu (4/8) malam.
Putusan ini diketok oleh Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto dan dua hakim anggota, Tony Pribadi dan Yahya Syam.
PT DKI Putuskan Rizieq Syihab Tetap Divonis 8 Bulan Penjara atas Perkara Kerumunan di Petamburan
beritasatu.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from beritasatu.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Rizieq Shihab Akan Diperiksa Sebagai Saksi Terorisme Kasus Munarman? Reaksi Pengacaranya Begini
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Jaksa Minta Habib Rizieq Diperiksa di Kasus Dugaan Terorisme Munarman : Okezone Nasional
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
TOK! Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim: Terbukti Sebar Berita Bohong dan Menimbulkan Onar
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.