Kamis , 05 Aug 2021, 14:38 WIB
Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Habib Rizieq Shihab | Foto: Republika REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Habib Rizieq Shihab (HRS) tetap divonis 8 bulan pidana penjara. Ini setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI menolak permohonan banding yang diajukan Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya atas perkara kerumunan massa di Petamburan. Dalam amar putusannya, PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Dengan demikian, HRS tetap divonis 8 bulan pidana penjara. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut, tulis amar putusan banding PT DKI dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA), Kamis (5/8).
Kepergian Marc Klok dari Persija Jakarta secara mendadak terus menjadi polemik di kalangan suporter. Gelandang naturalisasi asal Belanda itu disebut mata duitan
Surat Edaran (SE) pembatasan mobilitas dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah terbit. Isinya membatasi bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai.