LIBUR Idul Adha 1442 H, Kereta Api Antar Kota hanya untuk Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal
PT KAI Divre I Sumut mengeluarkan kebijakan untuk perjalanan Kereta Api Antar Kota hanya diperbolehkan untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal.
Selasa, 20 Juli 2021 10:41
Penulis:
Kebijakan ini berlaku semasa libur Idul Adha 1442H mulai 20-25 Juli 2021.
“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ungkap Vice President PT KAI Divre I SU, Daniel Johannes Hutabarat, Selasa (20/7/2021).
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.
Hindari Kontak Langsung, Silaturahmi Saat Idul Adha Virtual Saja
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Satgas Penanganan Covid Keluarkan SE Untuk Perjalanan Udara, di Bawah 18 Tahun Dilarang Berpergian
Berita Jambi - Surat Edaran ini mengatur bahwa kegiatan bepergian keluar daerah untuk sementara dibatasi hanya untuk pekerja sektor esensial & kritika
Senin, 19 Juli 2021 08:01
Penulis:
tribunjambi/yon rinaldi
Situasi di Bandara Sultan Thaha Jambi. Satgas Penanganan Covid Keluarkan SE Untuk Perjalanan Udara, di Bawah 18 Tahun Dilarang Berpergian
Satgas Penanganan Covid-19 Keluarkan SE Untuk Perjalanan Udara, di Bawah 18 Tahun Dilarang Berpergian
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Untuk mengantisipasi lonjakan laju penularanCovid-19 Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran No.15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19.
Pelanggan dari sektor kritikal dan esensial harus menunjukkan:
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau
2. Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau
3. Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Sedangkan yang dimaksud dengan Kepentingan Mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain:
1. Surat Rujukan dari Rumah Sakit, atau
2. Surat Pengantar dari perangkat daerah setempat, atau
Joni mengatakan, pelanggan dari sektor kritikal dan esensial harus menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik. Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah noncovid-19 dengan jumlah maksimal lima orang, ujar Joni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (19/7). Joni menyampaikan pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit atau surat pengantar dari perangkat daerah setempat atau surat keterangan kematian atau surat keterangan lainnya.
vimarsana © 2020. All Rights Reserved.