comparemela.com

Latest Breaking News On - Trip essential - Page 1 : comparemela.com

20 936 Orang Ditolak Naik Kereta Api, Mayoritas karena Belum Divaksinasi COVID-19 : Okezone Travel

kereta api (KA) karena tidak memenuhi syarat perjalanan selama PPKM Level 4 sejak 3 hingga 25 Juli 2021. KAI mencatat mayoritas yang ditolak berangkat karena tidak memiliki kartu vaksin yakni 10.865 orang. Kemudian calon penumpang yang tidak membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau sejenisnya sebanyak 6.408 orang. Sisanya 3.663 orang ditolak naik kereta api karena tidak membawa hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Baca juga:  KAI secara tegas menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah selama masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4, ujar VP Public Relations Joni Martinus dalam keterangan pers, Selasa (27/7/2021). Untuk membatasi mobilitas, KAI mengurangi jumlah perjalanan kereta api sebanyak 40%. Dari rata-rata 348 perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal di bulan Juni 2021 menjadi sebanyak 208 KA per hari pada periode 3 sampai 25 Juli 2021.

Libur Iduladha 1442 H, KA Jarak Jauh hanya untuk Perjalanan Esensial, Kritikal, dan Mendesak

Libur Iduladha 1442 H, KA Jarak Jauh hanya untuk Perjalanan Esensial, Kritikal, dan Mendesak Pada masa libur Iduladha, perjalanan KA Jarak Jauh hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun. Selasa, 20 Juli 2021 08:39 Editor: Ilustrasi  TRIBUNJOGJA.COM - Pada masa Libur Iduladha 1442 H yaitu mulai keberangkatan 20 sampai 25 Juli 2021, perjalanan Kereta Api (KA) Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak. “Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” demikian disampaikan Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, mengutip dari VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Hari Raya Idul Adha, Danpuslatpur: Jadikan Momentum Kurban untuk Berbagi di Tengah Pandemi Covid-19 : Okezone Nasional

Hari Raya Idul Adha, Danpuslatpur: Jadikan Momentum Kurban untuk Berbagi di Tengah Pandemi Covid-19 : Okezone Nasional
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

KA Jarak Jauh Hanya untuk Perjalanan Esensial hingga Mendesak saat Libur Idul Adha : Okezone Economy

Pelanggan dari sektor kritikal dan esensial harus menunjukkan: 1. Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau 2. Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau 3. Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik. Sedangkan yang dimaksud dengan Kepentingan Mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang. Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain: 1. Surat Rujukan dari Rumah Sakit, atau 2. Surat Pengantar dari perangkat daerah setempat, atau

Libur Idul Adha, KA Jarak Jauh Hanya untuk Perjalanan Esensial, Kritikal dan Mendesak : Okezone Travel

Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yaitu mulai keberangkatan 20 sampai 25 Juli 2021, perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak. “Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus. Senin (19/7/2021). Baca juga:  Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.