Kemenkes Dorong Percepatan Vaksinasi Covid-19, Masyarakat Rentan dan Tak Punya NIK Bisa Divaksin
Ini merupakan kabar baik, bagi masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa menerima vaksinasi Covid-19.
Rabu, 4 Agustus 2021 14:10 Editor:
Vaksinator ketika menjelaskan vaksin tahap kedua kepada penerima vaksin Covid-19 di Kantor UPTPK Sragen. (ilustrasi)
Surat tersebut diterbitkan pada 2 Agustus 2021.
Ini merupakan kabar baik, bagi masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa menerima vaksinasi Covid-19. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerjasama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg. Widyawati, MKM saat dikonfirmasi Rabu (4/8/2021).