Kemenkes Dorong Percepatan Vaksinasi Covid-19, Masyarakat Rentan dan Tak Punya NIK Bisa Divaksin
Ini merupakan kabar baik, bagi masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa menerima vaksinasi Covid-19.
Rabu, 4 Agustus 2021 14:10 Editor:
Vaksinator ketika menjelaskan vaksin tahap kedua kepada penerima vaksin Covid-19 di Kantor UPTPK Sragen. (ilustrasi)
Surat tersebut diterbitkan pada 2 Agustus 2021.
Ini merupakan kabar baik, bagi masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa menerima vaksinasi Covid-19. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerjasama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg. Widyawati, MKM saat dikonfirmasi Rabu (4/8/2021).
Kemenkes Minta Pemda Pastikan Warga Tak Punya NIK Divaksin COVID-19
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kemenkes Nilai Warga Tanpa KTP Boleh Ikut Vaksinasi
lampost.co - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from lampost.co Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Cek Fakta: Tidak Benar Pasien Covid-19 di RS Bisa Ajukan Klaim Sendiri Melalui Dinas Kesehatan
Diperbarui 28 Jul 2021, 17:37 WIB
347
Cek Fakta pasien covid-19 bisa ajukan klaim sendiri
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di aplikasi percakapan pesan berantai berisi cara mengklaim biaya pasien covid-19 di Rumah Sakit (RS) melalui Dinas Kesehatan. Pesan berantai itu ramai dibagikan sejak beberapa hari lalu.
Dalam pesan berantai disebutkan setiap pasien covid-19 di RS bisa mengajukan klaim sendiri pada Pemerintah melalui Dinas Kesehatan. Berikut isi pesan berantai tersebut selengkapnya:
Baca Juga Bagi Rekan2 & Anggota Keluarga lain yg sdh pernah dirawat / sdg dirawat di Rumah Sakit krn terpapar Covid19, dimohon utk semua Kwitansi, Nota, Struk, Bukti Pembayaran, & Rekam Medik selama Perawatan di Rumah Sakit krn terpapar Covid19 utk di File & disusun yg rapi lalu di Fotokopi spy dpt dilakukan Klaim di Dinas Kesehatan setempat agar mendptkan mengembalian biaya2 yg tlh dikeluarkan selam