Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto akan menghadapi tuntutan tim jaksa penuntut umum pada KPK.
Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto dituntut pidana 8 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta .
Ardian Noervianto dinilai jaksa telah terbukti menerima suap sebesar Sin$131.000 (Rp1,5 miliar) terkait pengurusan pinjaman dana PEN Pemkab Kolaka Timur 2021.
Kemendagri: APBD 2022 Tetap Fokus untuk Penanganan Covid-19 republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.