JPNN.com : Pj Kades Administratif Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat, Seram Bagian Timur, Maluku divonis 4 tahun penjara gegara korupsi dana desa dan alokasi d
JRS Akhirnya Dijemput Paksa, Dia Tak Melawan, HH Siap-siap Saja Sabtu, 24 Juli 2021 – 11:22 WIB
Ilustrasi tersangka korupsi berinisial JRS dijemput paksa dan diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, AMBON - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya menjemput paksa seorang wanita berinisial JRS setelah tiga kali mangkir dari panggilan.
Menurut Kajati Maluku Rorogo Zega, JRS merupakan tersangka korupsi dan penyimpangan Anggaran Pendapatan Negeri (Desa) Tawiri di Kecamatan Teluk Ambon yang menimbulkan kerugian negara Rp 3,8 miliar. Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya di Negeri Tawiri dan tidak ada perlawanan, kata kajati di Ambon, Jumat (23/7).
Baca Juga:
Dugaan penyimpangan anggaran tersebut terkait hasil penjualan lahan untuk pembangunan dermaga dan sarana pendukung milik Lantamal IX Ambon.
Dua pembobol dana nasabah Bank Maluku divonis bervariasi antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.