PPKM Darurat, Layanan Disdukcapil Kulonprogo Berlangsung Secara Daring, Begini Caranya
Foto ilustrasi: Kantor Disdukcapil Kulonprogo ditutup pada Senin (16/11/2020). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara 05 Juli 2021 10:37 WIB Kulonprogo Share :
Harianjogja.com, KULONPROGO Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulonprogo memutuskan untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara online. Kebijakan tersebut dilakukan sementara menyusul diberlakukannya PPKM darurat di Bumi Binangun.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kulonprogo Aspiyah mengatakan diberlakukannya kebijakan pelayanan administrasi kependudukan secara daring juga menyusul adanya instruksi Bupati Kulonprogo 17/INSTR/2021 terkait penerapan PPKM darurat di kabupaten Kulonprogo. Artinya, Disdukcapil Kabupaten Kulonprogo sebagai instansi pelayanan publik memberlakukan work from office (WFO) sebanyak 50 persen dan
Selama PPKM Darurat, Layanan Adminduk di Disdukcapil Kulon Progo Dilaksanakan Secara Daring
Selama PPKM Darurat, Layanan Adminduk di Disdukcapil Kulon Progo Dilaksanakan Secara Daring
Senin, 5 Juli 2021 09:46
Penulis:
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sejak 3-20 Juli 2021, layanan administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo dilakukan secara online atau daring.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kulon Progo, Aspiyah mengatakan sesuai Instruksi bupati (Inbup) Kulon Progo Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Darurat di wilayah Kulon Progo, pihaknya memberlakukan kebijakan
Work From Home (WFH) 50 persen dan
Work From Office (WFO) sebanyak 50 persen.