Mengacu Inmendagri, Gereja Katedral Denpasar Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
PPKM Darurat, Tempat Ibadah Gereja Katedral Denpasar Tetap Dibuka dengan Prokes Ketat
Gereja Paroki Roh Kudus Katedral Denpasar, Bali, memastikan tetap menjalankan ibadah misa dengan protokol kesehatan (prokes) ketat
Sabtu, 3 Juli 2021 10:24
Penulis:
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Misa di Gereja Katedral Denpasar pada masa pandemi Covid-19 - PPKM Darurat, Tempat Ibadah Gereja Katedral Denpasar Tetap Dibuka dengan Prokes Ketat
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gereja Paroki Roh Kudus Katedral Denpasar, Bali, memastikan tetap menjalankan ibadah misa dengan protokol kesehatan (prokes) ketat pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Hal ini disampaikan Ketua II Bidang Aksi Kemasyarakatan Dewan Pastoral Paroki (DPP) Gereja Katolik Katedral Denpasar sekaligus Ketua Satgas Covid-19 gereja, Vitalis Alexander, saat dikonfirmasi Tribun Bali, Sabtu 3 Juli 2021.
PPKM Darurat, Terkait Ibadah, Gereja Katedral Denpasar Sesuaikan Aturan Pemerintah
Pelaksanaan ibadah untuk saat ini tetap dilaksanakan sebagaimana aturan masa pandemi Covid-19 dengan protokol kesehatan
Jumat, 2 Juli 2021 12:42
Penulis:
Tribun Bali/Rizal Fanany
Jemaat bersiap mengikuti misa di Gereja Katedral Roh Kudus, Denpasar, Kamis (24/12/2020). Gereja Katedral Roh Kudus menerapkan protokol kesehatan ketat dan membatasi jemaat yang hadir dalam pelaksanaan ibadah Natal 2020 guna meminimalkan risiko penularan COVID-19. Perayaan Natal pun berlangsung sederhana ornamen khas seperti pohon natal dan kandang natal yang biasanya dibuat besar dan megah pun ditiadakan.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gereja Paroki Roh Kudus Katedral Denpasar, Bali masih tetap menggelar ibadah dengan protokol kesehatan ketat pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3 Juli 2021- 20 Juli 2021, akan tetapi siap menyesuaikan aturan dari pemerintah.