9 Daerah Wajib PPKM Darurat, Koster Sebut Penularan Covid-19 Makin Tinggi di Bali
Pemprov Bali siap melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat
Sabtu, 3 Juli 2021 09:06
Penulis:
Tribun Bali/Ragil Armando
Gubernur Bali, Wayan Koster dalam konferensi persnya di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Gubernur Bali Jayasabha, Denpasar, Jumat 2 Juli 2021 - 9 Daerah Wajib PPKM Darurat, Koster Sebut Penularan Covid-19 Makin Tinggi di Bali
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali siap melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sesuai perintah pemerintah pusat.
Bahkan, pihaknya langsung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 9 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Pariwisata Bali Batal Dibuka Juli, Koster: Perjalanannya Dibatasi, Bagaimana Mungkin Dibuka
RENCANA pembukaan Bali bagi wisatawan mancanegara pada akhir Juli 2021 dipastikan batal.
Sabtu, 3 Juli 2021 09:24
Penulis:
Tribun Bali/Ragil Armando
Gubernur Bali, Wayan Koster dalam konferensi persnya di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Gubernur Bali Jayasabha, Denpasar, Jumat 2 Juli 2021 - Pariwisata Bali Batal Dibuka Juli, Koster: Perjalanannya Dibatasi, Bagaimana Mungkin Dibuka
Hal ini karena penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sesuai perintah pemerintah pusat, 3 Juli-20 Juli.
Bahkan, objek-objek wisata di Bali dipastikan akan ditutup Pemprov Bali sebagai bagian dari pencegahan penyebaran virus Covid-19.
“Kan darurat sudah. Akhir Juli otomatis sudah nggak mungkin lagi. Kan objek wisatanya ditutup. Perjalanannya dibatasi. Bagaimana mungkin dibuka objek wisata. Ditunda lah,” kata Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gu
PPKM Darurat, Tempat Ibadah Gereja Katedral Denpasar Tetap Dibuka dengan Prokes Ketat
Gereja Paroki Roh Kudus Katedral Denpasar, Bali, memastikan tetap menjalankan ibadah misa dengan protokol kesehatan (prokes) ketat
Sabtu, 3 Juli 2021 10:24
Penulis:
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Misa di Gereja Katedral Denpasar pada masa pandemi Covid-19 - PPKM Darurat, Tempat Ibadah Gereja Katedral Denpasar Tetap Dibuka dengan Prokes Ketat
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gereja Paroki Roh Kudus Katedral Denpasar, Bali, memastikan tetap menjalankan ibadah misa dengan protokol kesehatan (prokes) ketat pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Hal ini disampaikan Ketua II Bidang Aksi Kemasyarakatan Dewan Pastoral Paroki (DPP) Gereja Katolik Katedral Denpasar sekaligus Ketua Satgas Covid-19 gereja, Vitalis Alexander, saat dikonfirmasi Tribun Bali, Sabtu 3 Juli 2021.