comparemela.com

Latest Breaking News On - Cause fire building - Page 1 : comparemela.com

Ini Alasan Hakim Memvonis Bebas Mandor Renovasi Gedung Kejagung

Ini Alasan Hakim Memvonis Bebas Mandor Renovasi Gedung Kejagung Komentar: Kompas.com - 27/07/2021, 09:23 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Uti Abdul Munir, terdakwa dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 Agustus 2020. Alasannya, Uti yang merupakan merupakan mandor dalam pekerjaan renovasi gedung itu, tidak berada di lokasi saat kebakaran terjadi. Hakim berpendapat Uti tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan kebakaran gedung Kejagung. Hakim menyatakan terdakwa Uti Abdul Munir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan tunggal. Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum tersebut, kata Humas PN Jakarta Selatan Suharno, dikutip dari

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.