comparemela.com

Latest Breaking News On - Buleleng monday - Page 1 : comparemela.com

Sempat Kabur ke Negara Asalnya dan Buron 7 Tahun WN Jerman Pelaku Penipuan Menyerahkan Diri di Bali

Sempat Kabur ke Negara Asalnya dan Buron 7 Tahun WN Jerman Pelaku Penipuan Menyerahkan Diri di Bali WN Jerman yang diputuskan bersalah oleh MA di 2012 lalu, saat itu sempat dibebaskan oleh PN setempat hingga pelaku memilih kabur ke negara asalnya. Selasa, 3 Agustus 2021 14:24 Editor: Ilustrasi  Meyer yang merupakan terpidana kasus penipuan sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2236.K/PID/2012 itu kemudian menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Senin (2/8/2021) kemarin. Sekitar pukul 12.00 Wita yang bersangkutan (Karl Gulther Meyer) menyerahkan diri, kata Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara saat dihubungi, Selasa (3/8/2021). Jayalantara menjelaskan, kasus yang menjerat Meyer itu bermula saat Meyer dilaporkan oleh korban Michael Brag, yang merupakan seorang WNA asal Amerika ke polisi pada tahun 2012 silam.

Buron 7 Tahun, WN Jerman Terpidana Kasus Penipuan Serahkan Diri ke Kejari Buleleng

Buron 7 Tahun, WN Jerman Terpidana Kasus Penipuan Serahkan Diri ke Kejari Buleleng Komentar: Kompas.com - 03/08/2021, 14:03 WIB Bagikan: BULELENG, KOMPAS.com - Seorang WNA asal Jerman bernama Karl Gulther Meyer masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO selama 7 tahun. Meyer yang merupakan terpidana kasus penipuan sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2236.K/PID/2012 itu kemudian menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Senin (2/8/2021) kemarin. Sekitar pukul 12.00 Wita yang bersangkutan (Karl Gulther Meyer) menyerahkan diri, kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara saat dihubungi, Selasa (3/8/2021). Meyer dilaporkan karena telah melakukan tindakan penipuan. Saat itu Meyer yang merupakan Dirut Hotel Melka Lovina menjual saham hotel miliknya sebesar Rp 9.3 Miliar kepada korban.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.