Sempat Kabur ke Negara Asalnya dan Buron 7 Tahun WN Jerman Pelaku Penipuan Menyerahkan Diri di Bali
WN Jerman yang diputuskan bersalah oleh MA di 2012 lalu, saat itu sempat dibebaskan oleh PN setempat hingga pelaku memilih kabur ke negara asalnya.
Selasa, 3 Agustus 2021 14:24
Editor:
Ilustrasi
Meyer yang merupakan terpidana kasus penipuan sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2236.K/PID/2012 itu kemudian menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Senin (2/8/2021) kemarin.
"Sekitar pukul 12.00 Wita yang bersangkutan (Karl Gulther Meyer) menyerahkan diri," kata Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara saat dihubungi, Selasa (3/8/2021).
Jayalantara menjelaskan, kasus yang menjerat Meyer itu bermula saat Meyer dilaporkan oleh korban Michael Brag, yang merupakan seorang WNA asal Amerika ke polisi pada tahun 2012 silam.