comparemela.com

Latest Breaking News On - Bourgeois prisoners state - Page 1 : comparemela.com

Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi di Subang

Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi di Subang
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

13 Tahun Masuk DPO karena Korupsi, Eks Anggota DPRD Garut Dieksekusi

13 Tahun Masuk DPO karena Korupsi, Eks Anggota DPRD Garut Dieksekusi
merdeka.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from merdeka.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Kejagung Eksekusi Benny Tjokro Dkk ke Lapas Cipinang

Kejagung Eksekusi Benny Tjokro Dkk ke Lapas Cipinang
cnnindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from cnnindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Kasus Ambruknya Turap Danau Tajwid Senilai Rp 6 M, Kadis PUPR Pelalawan Ditahan

Kasus Ambruknya Turap Danau Tajwid Senilai Rp 6 M, Kadis PUPR Pelalawan Ditahan Komentar: Kompas.com - 23/07/2021, 08:43 WIB Bagikan: PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penahanan terhadap pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Pelalawan  MD Rizal, Kamis (22/7/2021). Rizal ditahan karena tersangka dalam kasus perusakan proyek pembangunan turap objek wisata Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. Selain Rizal, jaksa juga melakukan penahanan terhadap Tengku Pirda, yang merupakan operator alat berat sekaligus  honorer di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan. Penahanan dua tersangka ini bertepatan dengan HUT ke-61 Adhyaksa. Rizal dan Tengku Pirda ditahan saat proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pelalawan.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.