Kasus Ambruknya Turap Danau Tajwid Senilai Rp 6 M, Kadis PUPR Pelalawan Ditahan
Komentar:
Kompas.com - 23/07/2021, 08:43 WIB
Bagikan:
PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penahanan terhadap pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Pelalawan MD Rizal, Kamis (22/7/2021).
Rizal ditahan karena tersangka dalam kasus perusakan proyek pembangunan turap objek wisata Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Selain Rizal, jaksa juga melakukan penahanan terhadap Tengku Pirda, yang merupakan operator alat berat sekaligus honorer di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan.
Penahanan dua tersangka ini bertepatan dengan HUT ke-61 Adhyaksa.
Rizal dan Tengku Pirda ditahan saat proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pelalawan.