comparemela.com

Latest Breaking News On - Billion money replacement - Page 1 : comparemela.com

Pegawai Nonaktif: KPK Harus Berhenti Cari Alasan untuk Tak Buka Hasil TWK

Tribunnews.com Tak kunjung dapat jawaban atas permintaan informasi hasil TWK, Hotman Tambunan, mempertanyakan komitmen transparansi dan akuntabilitas KPK. Senin, 19 Juli 2021 11:11 WIB Rizki Sandi Saputra Hotman Tambunan (Kiri) dan Novel Baswedan (Kanan) saat ditemui awak media di Gedung KPK ACLC Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).  Hotman mempertanyakan komitmen ini karena tak kunjung mendapatkan jawaban atas permintaan informasi hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Padahal, hasil yang diminta adalah data dan informasi yang telah diserahkan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada KPK pada Selasa (27/4/2021). “Jadi seharusnya kami tidak perlu menunggu koordinasi antara dua lembaga tersebut, karena hasil yang kami minta spesifik, yakni yang telah diserahkan dari BKN kepada KPK,” kata Hotman lewat keterangan tertulis, Senin (19/7/2021). 

KPK Setor Rp10 Miliar Uang Pengganti dan Denda 4 Terpidana

Pertama, kata dia, uang pengganti dan uang denda dari terpidana mantan Bupati Malang Rendra Kresna berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Sby tanggal 27 April 2021 sebesar Rp8.574.456.647,00.  Atas pembayaran sebagai berikut. Pembayaran uang pengganti cicilan pertama sejumlah Rp6.075.000.000,00, pembayaran uang pengganti cicilan kedua sejumlah Rp2.075.000.000,00, pembayaran uang denda cicilan pertama Rp174.456.647,00, dan pembayaran uang denda cicilan kedua Rp250.000.000,00, kata Ipi. Rendra merupakan terpidana perkara penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan Eryk Armando Talla dari pihak swasta terkait dengan sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kedua, uang pengganti dari terpidana mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 21 April 2021.

KPK Setor Rp 10 Miliar Uang Pengganti dan Denda ke Kas Negara dari 4 Koruptor

Tribunnews.com KPK menghargai kesadaran hukum dari para terpidana yang telah melakukan kewajiban pembayaran uang denda dan uang pengganti. Sabtu, 17 Juli 2021 14:07 WIB Surya/Hayu Yudha Prabowo Bupati Malang, Rendra Kresna memberikan keterangan pada wartawan paska penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Bupati Malang di Kawasan Pendopo Kabupaten Malang, Jalan H Agus Salim, Kota Malang, Senin (8/10/2018) malam. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO  Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor senilai total Rp 10.074.456.647 ke kas negara dari pembayaran uang pengganti dan uang denda empat koruptor, Selasa (13/7/2021). Empat terpidana korupsi itu adalah mantan Bupati Malang, Rendra Kresna; eks Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso; tim sukses Rendra Kresna, Eryk Armando Talla; dan bekas Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.