Share
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, menyetorkan Rp10 miliar ke kas negara. Uang tersebut merupakan pembayaran uang pengganti dan denda terhadap empat orang terpidana. Tim Jaksa Eksekusi pada Selasa 13 Juli 2021 telah menyetor senilai total Rp10.074.456.647 ke kas negara dari pembayaran uang pengganti dan uang denda empat terpidana, kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati kepada awak media, Senin, 19 Juli 2021.
Ipi menjelaskan, yakni dari terpidana mantan Bupati Malang, Jaksa Eksekusi menyetorkan uang pengganti dan denda senilai total Rp8,57 miliar berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Sby tanggal 27 April 2021.
Tribunnews.com
KPK menghargai kesadaran hukum dari para terpidana yang telah melakukan kewajiban pembayaran uang denda dan uang pengganti.
Sabtu, 17 Juli 2021 14:07 WIB
Surya/Hayu Yudha Prabowo
Bupati Malang, Rendra Kresna memberikan keterangan pada wartawan paska penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Bupati Malang di Kawasan Pendopo Kabupaten Malang, Jalan H Agus Salim, Kota Malang, Senin (8/10/2018) malam. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor senilai total Rp 10.074.456.647 ke kas negara dari pembayaran uang pengganti dan uang denda empat koruptor, Selasa (13/7/2021).
Empat terpidana korupsi itu adalah mantan Bupati Malang, Rendra Kresna; eks Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso; tim sukses Rendra Kresna, Eryk Armando Talla; dan bekas Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB.