Tribunnews.com
KPK menghargai kesadaran hukum dari para terpidana yang telah melakukan kewajiban pembayaran uang denda dan uang pengganti.
Sabtu, 17 Juli 2021 14:07 WIB
Surya/Hayu Yudha Prabowo
Bupati Malang, Rendra Kresna memberikan keterangan pada wartawan paska penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Bupati Malang di Kawasan Pendopo Kabupaten Malang, Jalan H Agus Salim, Kota Malang, Senin (8/10/2018) malam. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor senilai total Rp 10.074.456.647 ke kas negara dari pembayaran uang pengganti dan uang denda empat koruptor, Selasa (13/7/2021).
Empat terpidana korupsi itu adalah mantan Bupati Malang, Rendra Kresna; eks Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso; tim sukses Rendra Kresna, Eryk Armando Talla; dan bekas Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB.