Fakta-fakta pemulangan buronan lansia Hendra Subrata Oleh Laily Rahmawaty Selasa, 29 Juni 2021 08:56 WIB
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMItel) Kejaksaan Agung Sunarta memberikan keterangan pers pemulangan DPO terpidana percobaan pembunuhan Hendra Subrata dari Singapura ke Jakarta, Sabtu (26/6/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty) Jakarta (ANTARA) - Butuh waktu cukup lama bagi Hendra Subrata turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang membawanya dari Bandara Soekarno-Hatta ke Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Sabtu (26/6), untuk menjalani eksekusi atas kasus percobaan pembunuhan yang dilakukannya 10 tahun silam.
Petugas Kejaksaan didampingi anggota kepolisian dengan sigap membantu memindahkan pria 81 tahun turun dari mobil berwarna hijau tua menuju kursi roda yang disiapkan untuk membawanya masuk ruangan pemeriksaan Kejaksaan.
Buronan 10 Tahun Percobaan Pembunuhan Dipulangkan dari Singapura, Diungkap Berkat Kejelian KBRI
Hendra merupakan buronan atau DPO dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sejak 28 September 2011 atau sekitar 10 tahun lalu.
Senin, 28 Juni 2021 08:46 Editor: Ravianto
Hendra Subrata buronan kasus percobaan pembunuhan. Hendra sudah buron selama 10 tahun sebelum dipulangkan dari Singapura.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Buronan Kejaksaan Agung RI atas nama Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai, berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Hendra Subrata tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Indonesia sekira pukul 19.40 WIB, Sabtu (26/6) malam.
Hendra Subrata adalah terpidana dalam perkara percobaan pembunuhan terhadap korban atas nama Hermanto Wibowo.
Hendra merupakan buronan atau DPO dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sejak 28 September 2011 atau sekitar 10 tahun lalu.
Tribunnews.com
Hendra Subrata adalah terpidana dalam perkara percobaan pembunuhan terhadap korban atas nama Hermanto Wibowo
Senin, 28 Juni 2021 08:15 WIB
Buronan Kejaksaan Agung Hendra Subrata Tertangkap di Singapura Berkat Kejelian Petugas Imigrasi KBRI Singapura
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan Kejaksaan Agung RI atas nama Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai, berhasil dipulangkan ke Indonesia. Hendra Subrata tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Indonesia sekira pukul 19.40 WIB, Sabtu (26/6) malam.
Hendra Subrata adalah terpidana dalam perkara percobaan pembunuhan terhadap korban atas nama Hermanto Wibowo. Hendra merupakan buronan atau DPO dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sejak 28 September 2011 atau sekitar 10 tahun lalu. Yang bersangkutan saat akan dieksekusi sudah tidak berada di tempat semula. Dan sejak 10 tahun yang lalu, terpidana ini sudah ada di Singapura, ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer saat konferensi pers deporta
Hendra Subrata 10 Tahun Buron, Ditangkap Saat Perpanjang Paspor, Tiba di Indonesia Berkursi Roda
Hendra Subrata adalah terpidana dalam perkara percobaan pembunuhan terhadap korban atas nama Hermanto Wibowo.
Senin, 28 Juni 2021 11:31 Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Petugas Kejaksaan membantu mendorong kursi roda buron, Hendra Subrata, saat tiba di tanah air setelah dideportasi dari Singapura pada Sabtu (26/6/2021).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -BuronanKejaksaan Agung RI atas nama Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai, berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Hendra Subrata dideportasi dari Singapura pada hari yang sama.
Hendra Subrata tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Indonesia sekira pukul 19.40 WIB, Sabtu (26/6) malam.
Hendra diterbangkan ke Indonesia menggunakan maskapai Garuda Indonesia, dengan nomor penerbangan GA 837 pada pukul 18.45 WIB.