PN Makassar tolak gugatan perdata Rp 100 triliun yang diajukan M. Akbar Amir atas sengketa pers terkait berita pertanyakan statusnya sebagai Raja Tallo
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan perdata Rp100 triliun yang diajukan Muhammad Akbar Amir atas sengketa pers terkait pemberitaan .
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar Sulawesi Selatan memutuskan menolak atau tidak dapat menerima gugatan perdata senilai Rp100 triliun yang dialamatkan kepada enam ANTARA News kaltara hukum .