Pernyataan itu disampaikan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik La Ode Ahmad Pidana Bolombo dalam sidang keempat Perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 yang digelar pada Rabu (14/9).
Tugas menteri utamanya adalah membantu presiden. Menteri, imbuhnya, diberhentikan dan diangkat oleh presiden oleh karena itu menteri tetap dapat menjabat atau tidak diberhentikan presiden
Putusan MK: Partai yang Lolos Ambang Batas Parlemen Tak Perlu Verifikasi Faktual kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.