Jejak Hendra Subrata Ketahuan Saat Akan Perpanjang Paspor di Singapura Komentar:
Kompas.com - 27/06/2021, 08:30 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Pelarian buron terpidana percobaan pembunuhan Hendra Subrata berakhir. Dia berhasil ditemukan saat akan memperpanjang paspor dengan nama samaran Endang Rifai di Singapura. Terpidana diketemukan di Singapura saat akan memperpanjang paspor di KBRI Singapura dengan menggunakan identitas Endang Rifai, dan oleh Atase Keimigrasian KBRI Singapura mencurigai adanya perbedaan identitas terpidana, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/6/2021). Pada 18 Februari 2021, Atase Imigrasi melakukan wawancara dengan Endang Rifai. Dalam wawancara itu diperoleh informasi bahwa istri Endang Rifai, Linawaty tengah terbaring sakit
Imigrasi Ungkap Penangkapan Buronan Hendra Subrata, Begini Kronologinya Hendra Subrata diduga telah melanggar pasal 126 huruf c UU No.6/2011 tentang Keimigrasian, yaitu memberikan data yang tidak sah dan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Edi Suwiknyo - Bisnis.com 27 Juni 2021 | 14:06 WIB
Ilustrasi ×
Bisnis.com, JAKARTA Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menjelaskan kronologi penangkapan buronan Kejaksaan Agung, Hendra Subrata alias Endang Rifai.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan bahwa Endang berhasil ditangkap setelah sempat mengajukan permohonan penggantian paspor karena halaman penuh di KBRI Singapura pada Rabu, (17/2/2031).
Menuru