comparemela.com

Latest Breaking News On - Year prison - Page 34 : comparemela.com

Diperintah Adiknya Ambil Sabu 1,5 Kg di Hotel di Kuta, Lu Ming Fee Divonis 11,5 Tahun Penjara

Diperintah Adiknya Ambil Sabu 1,5 Kg di Hotel di Kuta, Lu Ming Fee Divonis 11,5 Tahun Penjara Lu Ming Fee (28) dijatuhi vonis penjara selama 11 tahun dan 6 bulan (11,5 tahun) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Selasa, 3 Agustus 2021 14:01 Penulis: Tribun Bali/Putu Candra Lu Ming Fee menjalani sidang vonis secara daring. Ia dihukum pidana 11,5 tahun penjara, karena terlibat peredaran sabu.  TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lu Ming Fee (28) dijatuhi vonis penjara selama 11 tahun dan 6 bulan (11,5 tahun) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Selain menjatuhkan pidana badan terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 9 miliar subsider 6 bulan penjara. Lu Ming Fee divonis, karena terlibat peredaran narkotik jenis sabu, yakni sebagai kurir.

Kasus Pengadaan Barang, Mantan Pejabat Kemenag Dituntut 2 Tahun Penjara : Okezone Nasional

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar mantan Kepala Bagian Umum pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Undang Sumantri, dihukum dua tahun penjara. Undang juga dituntut agar membayar denda sejumlah Rp100 Juta subsidair dua bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini, Undang Sumantri bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Undang Sumantri diyakini melakukan korupsi terkait beberapa proyek pengadaan pada Kemenag yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp23 miliar. Menuntut, menyatakan terdakwa Undang Sumantri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua, kata Jaksa KPK Heradian Salipi saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Undang Sumantri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2021).

Pengacara Bupati Non-aktif Bandung Barat Ungkap Dalang Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Siapa Ya? : Okezone Nasional

JAKARTA - Bupati non-aktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Aa Umbara diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di Bandung Barat. Usai menjalani pemeriksaan, Aa Umbara melalui pengacaranya, Rizky Rizgantara mengungkap sosok dalang yang ingin mempercepat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Bansos Covid-19 di Bandung Barat. Sosok itu berinisial HK, yang disebut sebagai pihak yang mendalangi agar Aa Umbara dipercepat proses hukumnya oleh KPK. Ada peristiwa HK mendorong proses hukum klien kami agar cepat diproses naik ke tahap penyidikan, ada penahanan dan lain sebagainya, kata Kuasa Hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2021).

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.