comparemela.com


JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar mantan Kepala Bagian Umum pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Undang Sumantri, dihukum dua tahun penjara. Undang juga dituntut agar membayar denda sejumlah Rp100 Juta subsidair dua bulan kurungan.
Jaksa KPK meyakini, Undang Sumantri bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Undang Sumantri diyakini melakukan korupsi terkait beberapa proyek pengadaan pada Kemenag yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp23 miliar.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Undang Sumantri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua," kata Jaksa KPK Heradian Salipi saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Undang Sumantri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2021).

Related Keywords

Tangerang ,Jawa Barat ,Indonesia ,Jakarta ,Jakarta Raya , ,Development System Communication ,Education Islam Ministry Religion ,Legal National ,Commission Eradication Corruption ,Court Corruption ,Jakarta Center ,Case Procurement Goods ,Year Prison ,Jakarta Prosecutor Claimant General ,Head Part General ,Article Legislation Number Year ,Number Year Conjunction Article ,Criminal Code Conjunction Article ,Criminal Code ,Read Also ,Prisons Tangerang Act ,Directorate General Education Islam ,Medium Learning Integrated ,தாங்கெரங் ,ஜவ பாரத் ,இந்தோனேசியா ,ஜகார்த்தா ,ஜகார்த்தா ராய ,நீதிமன்றம் ஊழல் ,ஜகார்த்தா மையம் ,ஆண்டு ப்ரிஸந் ,குற்றவாளி குறியீடு ,ரெட் மேலும் ,

© 2025 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.