Diperintah Adiknya Ambil Sabu 1,5 Kg di Hotel di Kuta, Lu Ming Fee Divonis 11,5 Tahun Penjara
Lu Ming Fee (28) dijatuhi vonis penjara selama 11 tahun dan 6 bulan (11,5 tahun) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Selasa, 3 Agustus 2021 14:01
Penulis:
Tribun Bali/Putu Candra
Lu Ming Fee menjalani sidang vonis secara daring. Ia dihukum pidana 11,5 tahun penjara, karena terlibat peredaran sabu.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lu Ming Fee (28) dijatuhi vonis penjara selama 11 tahun dan 6 bulan (11,5 tahun) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Selain menjatuhkan pidana badan terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 9 miliar subsider 6 bulan penjara.
Lu Ming Fee divonis, karena terlibat peredaran narkotik jenis sabu, yakni sebagai kurir.