Langgar PPKM Mikro, Penyelenggara Hajatan Langsung Diamankan Tim Serigala
Penyelenggara hajatan di Desa Bogak Besar terpaksa diamankan polisi karena dianggap melanggar PPKM Mikro
Minggu, 18 Juli 2021 12:43
Penulis:
HO
Tim Serigala Polsek Teluk Mengkudu mendatangi lokasi hajatan yang berada di Dusun IV Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Jumat (16/7/2021).(HO)
Adapun warga yang diamankan ini dinilai menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Ipda Tri Pranata Purba, kejadian ini berlangsung pada Jumat (16/7/2021) malam.
Atas laporan itu, polisi kemudian mengamankan pemilik hajatan beserta penyedia hiburan keyboard bongkar berinisial KS (45) warga Dusun VI, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.