(PPKM) Darurat tetap diberlakukan setelah berakhir pada tanggal 20 Juli 2021.
Pemerintah memperpanjang PPKM Darurat hingga Minggu 25 Juli 2021.
Menyusul perpanjangan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito karnavian menerbitkan instruksi mendagri (Inmendagri) untuk perpanjangan pembatasan mobilitas tersebut.
Imendagri Nomor 22 Tahun 2021 itu tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat Jawa-Bali melainkan PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali.
Seperti diketahui istilah PPKM Darurat Jawa Bali masih digunakan pada Inmendagri 15/2021, Inmendagri 16/2021, Inmendagri 18/2021, dan Inmendagri 19/2021.
Terkait dengan pengaturannya, Inmendagri yang baru ini tidak mengalami perubahan ketentuan. Hanya ada tambahan ketentuan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan di sektor esensial yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda maka diberlakukan work from office atau kerja dari kantor maksimal 25% dengan protokol yang ketat.
JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Sehari setelahnya baru akan dilonggarkan sektor-sektor tertentu apabila tren kasus Covid-19 menurun.
Presiden
Joko Widodo (Jokowi) mengimbau semua pihak bekerja sama dan saling bahu-membahu dalam menyukseskan PPKM Darurat ini.
Dengan kekompakan seluruh elemen masyarakat, maka angka kasus Covid-19 bisa menurun dan beban rumah sakit juga bisa berkurang. PPKM Darurat baru akan dilonggarkan bertahap apabila tren kasus Covid-19 menurun. Saya minta kita semua bekerja sama dan bahu-membahu melaksanakan PPKM ini, agar kasus segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga berkurang, ucap Jokowi melalui akun Twitternya, Rabu (21/7/2021).
Kepala Negara mengimbau masyarakat berdisiplin mematuhi protokol kesehatan agar angka penularan benar-benar bisa ditekan.