Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 7 Kg Sabu 22 Jul 2021 04:15
KBRN, Lhoksukon: Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 7 kg dan ikut mengamankan tiga orang tersangka di Perumahan Nelayan Gampong Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Selain itu, petugas juga turut mengamankan beberapa barang bukti lain, yaitu berupa dua unit sepeda motor sport merek Yamaha R25 dan uang tunai puluhan juta rupiah.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, yang didampingi Wakapolres Kompol Joko Kusumadinata serta Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri S.H saat konferensi pers, Rabu (21/7/2021) di Mapolres setempat. Ada tiga tersangka yang berhasil diamankan pihaknya, yakni IR (40), S alias LIS (25), dan MA alias Bada (23), ujar Kapolres.
Polres Aceh Utara Sita Tujuh Kilogram Sabu dari Tiga Tersangka
Lalu, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara membentuk tim untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Kamis, 22 Juli 2021 08:34
Penulis:
SERAMBINEWS/Foto dok Polres Aceh Utara
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto didampingi Wakapolres Kompol Joko Kusumadinata dan Kasat Narkoba Iptu Samsul Bahri memperlihatkan barang bukti sabu dalam konferensi pers, Rabu (21/7).
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus tiga tersangka yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba setelah mengamankan barang bukti tujuh kilogram sabu di kawasan Aceh Utara beberapa hari lalu.
Tiga pria yang berhasil diamankan tersebut adalah IH alias Ir (40), kemudian SY alias Lis (25) dan MA alias Bada (23), ketiganya warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Melawan Saat akan Pengembangan Kasus, Dua Kurir Sabu 7 Kilogram di Aceh Ditembak tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.