comparemela.com

Latest Breaking News On - Utilization apparatus state - Page 6 : comparemela.com

KemenpanRB Umumkan Passing Grade CPNS 2021 Hari Ini, Catat Waktunya

KemenpanRB Umumkan Passing Grade CPNS 2021 Hari Ini, Catat Waktunya Ketentuan passing grade tertuang dalam keputusan Menteri PANRB Nomor 1023Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021. Kamis, 29 Juli 2021 13:00 Editor: Passing grade adalah penentu kelulusan peserta ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi (KemenpanRB) bakal mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 hari ini, Kamis (29/7/2021). Nilai ambang batas tersebut menjadi penentu kelulusan peserta seleksi CPNS 2021 ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Kementerian PANRB akan mensosialisasikan keputusan tersebut (passing grade CPNS 2021). Saksikan acaranya live di kanal YouTube Kementerian PANRB pukul 15.30 WIB, tulis akun Instagram resmi KemenpanRB pada Rabu (28/7/2021).

Menanti Tindakan Korektif Pimpinan KPK atas Malaadministrasi TWK

Menanti Tindakan Korektif Pimpinan KPK atas Malaadministrasi TWK Komentar: Kompas.com - 28/07/2021, 07:19 WIB Bagikan: ANTARA FOTO/Indrianto Eko SuwarsoSelembar kain hitam yang menutupi logo KPK tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi anti rasywah itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Berbagai aksi dukungan untuk KPK dilakukan berbagai elemen masyarakat setelah sebelumnya jajaran pimpinan bersama pegawai KPK menggelar aksi berkabung atas pelemahan terhadap KPK melalui revisi UU KPK oleh DPR serta seleksi capim KPK yang dinilai meloloskan orang-orang yang bermasalah. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww. Berbagai pihak mendesak KPK menindaklanjuti hasil temuan Ombudsman soal malaadministrasi berlapis dalam proses alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pendaftaran Ditutup, Jumlah Pelamar CASN 4 030 090 Orang

Pendaftaran Ditutup, Jumlah Pelamar CASN 4.030.090 Orang Tjahjo Kumolo - Antara/Nova Wahyudi 27 Juli 2021 11:17 WIB News Share : Harianjogja.com, JAKARTA-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) telah resmi ditutup pada Senin (26/7/2021) malam dan tercatat ada 4.030.090 orang pelamar. Jumlah calon ASN yang menyelesaikan pendaftaran sampai dengan penutupan tadi malam adalah 4.030.090 peserta, kata Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/7/2021).  Jumlah pelamar itu terdiri atas 3.033.455 orang untuk lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS), 921.361 orang untuk posisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan 75.337 orang untuk PPPK non-guru. Tjahjo menyampaikan jumlah pelamar CASN Tahun 2021 yang telah mengisi formulir sebanyak 4.542.134 peserta. Namun, peserta yang mengumpulkan (submit) formulirnya sebanyak 4.030.090 orang.

Konsekuensi Putusan Dewas Terkait dengan Tes Wawasan Kebangsaan bagi Pimpinan KPK

Konsekuensi Putusan Dewas Terkait dengan Tes Wawasan Kebangsaan bagi Pimpinan KPK Agus Surono Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila | Opini MI/Seno MENARIK untuk dicermati hasil putusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan pimpinan KPK, sebagaimana diadukan beberapa pegawai KPK terkait dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dalam musyawarah dan mufakat Dewas KPK disimpulkan bahwa seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan pimpinan KPK, sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduan kepada Dewas, tidaklah cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik, sebagaimana tutur Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/7).

Kementerian PANRB Bagi Sistem Kerja ASN Selama PPKM

Jumat 23 Jul 2021 12:03 WIB Rep: Rizky Surya/ Red: Hiru Muhammad Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktivitas dengan menggunakan masker di Kantor Pemerintahan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Selasa (12/1/2021). Pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintahan Kabupaten Klaten memberlakukan aktivitas kerja ASN selama 5,5 jam di kantor untuk mengurangi risiko penularan COVID-19. Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho Penyesuaian sistem kerja diharapkan tidak mengganggu pelayanan ke masyarakat REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan kebijakan baru terkait penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dibagi menjadi 4 level.  Wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 4, ASN pada sektor non-esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.