comparemela.com

Latest Breaking News On - Continued adita - Page 1 : comparemela.com

Ingat! Naik KRL, Transjakarta hingga Ojek Online Wajib Bawa STRP Mulai Hari Ini

Ingat! Naik KRL, Transjakarta hingga Ojek Online Wajib Bawa STRP Mulai Hari Ini Diperbarui 12 Jul 2021, 07:10 WIB 13 Petugas gabungan di Kota Bogor memutar balik pengendara yang tidak memiliki STRP selama masa PPKM Darurat. (Liputan6.com/Achmad Sudarno) Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperketat syarat perjalanan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM darurat Jawa-Bali. Aturannya, bagi pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau dokumen sejenis agar dapat melakukan mobilitas. Ketentuan STRP tercantum dalam penerbitan Surat Edaran (SE) oleh Kementerian Perhubungan terkait perubahan dan penambahan syarat perjalanan, yaitu SE Nomor 49 tahun 2021 terkait perjalanan darat dan SE Nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan kereta api.

Siap-Siap, Naik KRL Harus Bawa STRP Mulai Senin 12 Juli 2021

Siap-Siap, Naik KRL Harus Bawa STRP Mulai Senin 12 Juli 2021 Diperbarui 09 Jul 2021, 13:12 WIB 11 Sejumlah calon penumpang KRL Commuterline menunggu kereta di Stasiun Depok Lama, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/6/2020). Stasiun Depok Lama terpantau lengang pada hari kedua dibukanya aktivitas perkantoran di Jakarta pada masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar. (Liputan6.com/Herman Zakharia) Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperketat syarat perjalanan menggunakan moda kereta rel listrik (KRL) mulai 12 Juli 2021. Penyesuaian tersebut tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 terkait perjalanan kereta api. Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan, penumpang KRL diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Perjalanan juga hanya diperbolehkan untuk pekerja sektor esensial dan kritikal saja.

Mulai Senin, Naik KRL Harus Bawa Surat Tanda Registrasi Pekerja

Jumat, 9 Juli 2021 11:56 Reporter : Merdeka krl. merdeka.com/Imam Buhori Merdeka.com - Pemerintah memperketat syarat perjalanan menggunakan moda kereta rel listrik (KRL) mulai 12 Juli 2021. Penyesuaian tersebut tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 terkait perjalanan kereta api. Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan, penumpang KRL diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Perjalanan juga hanya diperbolehkan untuk pekerja sektor esensial dan kritikal saja. SE Nomor 50 Tahun 2021 terkait perkeretaapian, menambah ketentuan perjalanan rutin KRL dan dalam wilayah aglomerasi hanya berlaku bagi perjalanan perkantoran sektor esensial dan kritikal sesuai ketentuan, ujar Adita dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7). Lanjut Adita, dokumen STRP atau surat keterangan lain atau surat tugas yang dibawa harus ditandatangani pimpinan perusahaan atau minimal pejabat eselon II dengan stempel cap basah dan tanda tangan elekt

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.